Selasa, 21 April 2015

Definisi Cyber Crime

Pengertian Cybercrime


Cybercrime (Kejahatan dunia maya) adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit(carding), confidence fraud, penupuan identitas, pornografi anak, dll.



Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
  • Andi Hamzah dalam bukunya "Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer" (2013) mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  • Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  • M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.


















sumber : http://ogapermana.blogspot.com
               https://cybercrime3.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar