Pengertian Cyber Espionage
Cyber Espionage adalah salah satu jenis dari Cyber Crime. Cyber Espionage merupakan salah satu tindak pidana Cber Crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (Computer Network System) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerized.
Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai (Cyber Spionase) yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware.
Sehingga hal ini sering dipakai dan disalahgunakan oleh sebuah organisasi untuk memperoleh informasi mengenai masyarakat suatu negara. Ini dilakukan atas dasar ingin menguasai dan juga memperdaya pengguna jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter untuk melakukan semua doktrin yang dianggap menyesatkan serta berusaha mencuci otak (brain wash) kepada calon korbannya.
Dengan mengatasnamakan agama dan memberikan ajaran yang menyesatkan seperti berjihad serta bom bunuh diri. Calon korbannya antara lain pelajar SMA dan juga anak kuliah. Banyak pertanyaan muncul mengapa anak muda yang jadi korbannya? Jawabannya karena anak seusia inilah yang secara emosi masih labil dan apabila diprovokasi maka diyakini akan cepat terprovokasi dan terpengaruh.
Mata-mata (agen rahasia atau agen intelejen) adalah seseorang yang bekerja untuk mengumpulkan rahasia-rahasia sebagaimana dijelaskan di atas. Istilah pejabat intelejen juga digunakan untuk merujuk kepada anggota angkatan bersenjata, polisi atau agen intelejen swasta yang bekerja khusus mengumpulkan, memadukan, dan menganalisa informasi dan data intelejen dengan tujuan untuk menyediakan pertimbangan bagi pemerintahan mereka atau organisasi lainnya. Secara umum, para pejabat intelejen dapat berpergian ke negara-negara lain untuk merekrut dan "menjalankan" agen intelejen, yang akan memata-matai pemerintah mereka sendiri.
Resiko Spionage sangat bervariasi. Seorang pejabat dapat dituduh melanggar hukum negara yang dimata-matai dan dapat dideportasi atau bahkan dipenjarakan. Seorang agen yang memata-matai negaranya sendiri dapat dipenjarakan karena spionase atau bahkan dihukum atas dasar penghianatan.
sumber : http://tugaseptikcyber.blogspot.com
kelopokenam.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar